News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Reklamasi Teluk Jakarta

Polisi Temukan Ada Korupsi Dalam Reklamasi Teluk Jakarta

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Argo Yuwono

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah melakulan gelar perkara penyelidikan kasus reklamasi teluk Jakarta.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan berdasarkan hasil gelar perkara penyidik meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

Baca: Akbar Tandjung Sebut Citra Setya Novanto Akan Gerus Keterpilihan Partai Golkar Dalam Pemilu 2019

"Setelah gelar perkara ternyata itu merupakan tindak pidana. Kita naikan jadi penyidikan ya," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (3/11/2017).

Argo mengatakan, polisi menemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus reklamasi teluk Jakarta.

Baca: Fadli Zon: Pemerintah Harus Segera Sadar dan Bangun dari Mimpi

Terdapat pelanggaran pada Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

"Jadi saat ini yang dikenakan masalah korupsi. Pasal 2 dan 3 korupsi," ujar Argo.

Baca: Akbar Tandjung Sebut Hak Setya Novanto Laporkan Penyebar Meme Kepada Polisi

Polisi masih membidik terduga pelaku korupsi. Saat ini masih menelusuri, dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.

"Kita masih cari pelaku siapa yang lakukan tentunya membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut tentang apakah ada kerugian negara atau tidak," ujar Argo.

Baca: Penghina Jokowi dan Ayu Ting Ting Ditangkap Karena Sebar Nomor Handphone dan Ajak Kencan

Polisi melakukan penyelidikan sejak September lalu atas dasar adanya polemik di tengah masyarakat menyikapi reklamasi di teluk Jakarta.

Polisi lebih dulu meminta data dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Kemudian, akan memintai keterangan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, lalu Kementerian Koordinator Kemaritiman.
Setelah itu memintai keterangan saksi-saksi ahli.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini