News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gubernur Baru Jakarta

Sandiaga Jawab Kritik Presiden KSPI yang Sebut Ahok Lebih Baik dari Anies-Sandi soal UMP

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa yang tergabung dalam Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) dari para pekerja buruh melakukan demonstrasi di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2017). Tututannya adalah Cabut PP 78/2015 tentang Pengupahan, tolak upah sektor padat karya di bawah upah minimum, lawan sistem pemagangan, naikkan upah 31 persen. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, penetapan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2018 sudah mempertimbangkan berbagai faktor. Salah satunya yakni kesejahteraan buruh.

Kepada Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Sandi menegaskan bahwa dia dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak akan mengingkari janji untuk menyejahterakan buruh.

"Saya ingin menjelaskan dengan sendirinya ke Pak Said Iqbal dan temen-temen bahwa kami tentunya tidak akan pernah lari dari komitmen kami untuk menyejahterakan kaum pekerja. Kami hadir di sini untuk justru memberikan solusi," ujar Sandi di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (2/11/2017) malam.

Sandi menjelaskan, penetapan UMP 2018 disertai kompensasi layanan gratis naik transjakarta dan subsidi pangan merupakan bukti Anies-Sandi menyejahterakan buruh.

Baca: Presiden KSPI: Ahok Lebih Berani dan Ksatria Dibanding Anies-Sandi

Di satu sisi, Anies-Sandi meningkatkan UMP, di sisi lain mereka menurunkan biaya hidup buruh bergaji UMP.

"Ini merupakan sebuah hal yang konkret dan kalau dihitung adalah sebuah bukti bahwa Anies-Sandi berpihak kepada kaum yang lemah, yang termarjinalkan," kata dia.

Selain kesejahtersan buruh, Sandi menyebut ada beberapa faktor yang menjadi pertimbangan penetapan UMP 2018, seperti kondisi ekonomi yang melemah, tuntutan pengangguran, dan memastikan dunia usaha bisa bergerak.

UMP ini juga ditetapkan untuk menumbuhkan iklim hubungan industrial yang sehat antara pengusaha dan kaum pekerja.

Anies menetapkan UMP DKI Jakarta 2018 sebesar Rp 3.648.035, naik 8,71 persen dari UMP 2017.

Dalam menetapkan UMP itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan undang-undang lain.

Said Iqbal sebelumnya mengatakan, Anies-Sandi telah mengingkari janji dan kontrak politik mereka dengan kaum buruh.

Dalam kontrak politik itu disebut-sebut ada kesepakatan agar Anies-Sandi tidak menetapkan UMP berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2015, melainkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Kemudian (Anies-Sandi) berbohong serta mengingkari janjinya sendiri dalam kontrak politik yang mereka berdua tanda tangani secara resmi dengan para buruh yang bergabung di Koalisi Buruh Jakarta," ujar Said Iqbal.

Para buruh pun kecewa dengan keputusan Anies-Sandi yang menggunakan PP Nomor 78 Tahun 2015 sebagai dasar penetapan UMP 2018. Buruh bahkan mengancam akan mencabut dukungan mereka pada pemerintahan Anies-Sandi.

Penulis: Nursita Sari
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Sandi: Pak Said Iqbal, Kami Tak Akan Lari dari Komitmen Sejahterakan Pekerja

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini