TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengapresiasi upaya pemilik Hotel dan Griya Pijat Alexis menutup tempat itu.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup tempat yang disinyalir melakukan praktek prostitusi terselubung itu tanpa perlawanan.
"Saya ingin sampaikan apresiasi kepada pihak pengelola Alexis yang menerima, melaksanakan keputusan," tutur Anies, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (3/11/2017).
Setelah menutup Hotel dan Griya Pijat Alexis, dia meminta kepada semua pengelola tempat hiburan malam supaya patuh terhadap peraturan daerah (perda).
Selama ini pengawasan terhadap tempat-tempat hiburan malam, dia menilai, belum dilakukan optimal. Oleh karena itu, dia menginstruksikan kepada jajaran memastikan semua kegiatan yang ada di ibu kota sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Baca: Indonesia Beli Sistem Pertahanan Udara Senilai 77 Juta Dollar AS
"Kami meminta kepada semua pengelola-pengelola yang lain untuk patuh pada perda, patuh pada ketentuan yang ada, dan bila semua patuh maka kita tidak perlu repot-repot melakukan penertiban," katanya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menolak daftar ulang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang diajukan pengelola kedua tempat tersebut. Penolakan itu tertuang dalam surat bernomor 68661-1.858.8.
Surat itu merupakan tanggapan atas surat dari Alexis dengan Nomor 026B/GAH/X/17 yang dikirim sehari sebelumnya atau 26 Oktober.
Dalam surat itu, Alexis menanyakan alasan daftar ulangnya belum diproses.
Pihak Alexis menyebut selama ini daftar ulang yang diajukan setiap tahun selalu keluar.