TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana penutupan perlintasan sebidang atau perlintasan kereta api yang melalui jalan raya akan dilakukan di 19 titik di Jakarta. Rencana penutupan itu akan dieksekusi bertahap.
Ketika dikonfirmasi kapan penutupan semua perlintasan sebidang itu akan dilaksanakan, Kepala Humas Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Joice Hutajulu mengatakan belum ditetapkan waktu pastinya.
Menurut dia, penutupan perlintasan sebidang harus melalui koordinasi dengan seluruh instansi terkait.
"Soal pelaksanaan tidak bisa diprediksi kapan, karena kami ini berkordinasi dengan berbagai macam pihak, ada Dishub, Wali Kota, kepolisian, ada Perhubungan, dan lainnya. Jadi bukan dari kami sendiri," kata JoIce, saat dihubugi Kompas.com, Senin (6/11/2017).
Menurut Joice, 19 perlintasan sebidang yang akan ditutup dipastikan diganti jalur alternatif berupa underpass atau flyover.
"Kami ini kan menjalankan undang-undang, jadi memang seharusnya jalur kereta api dan jalan umum itu levelnya tidak boleh sama. Untuk saat ini konsentrasinya jadi pada perlintasan yang sudah memiliki underpass atau flyover yang kita tutup secara bertahap," ucap Joice.
Joice menyampaikan, penutupan 19 perlintasan sebidang itu tidak akan selesai pada tahun ini karena belum ditetapkan mekanisme dan rekayasa lalu lintas selama penutupan hingga jalur alternatif selesai dibangun.
Berikut daftar 19 perlintasan sebidang yang akan ditutup;
Lintas Duri Tangerang
Rawa Buaya 1 (JPL No 14 di Km 8+17)
Rawa Buaya 2 (JPL No 14 di Km 8+17)
Jalur Lingkar Jakarta
Jl. Bandengan Utara (JPL No 2 di Km 2+823)
Jl. Bandengan Selatan (JPL No 3 di Km 2+850)
Jl. Tubagus Angke (JPL No 5 di Km 3+400)
KH Hasim Ashari (JPL No 31 di Km 4+400)
Pramuka 1 (JPL No 40A di Km 9+019)
Pramuka 2 (JPL No 40B di Km 9+051)
Jl. Letjen Soeprapto (JPL No 29 di Km 6+241)
Jl. Kramat Bunder (JPL No 30 di Km 6+275)
Jl. Angkasa (JPL No 14A dan JPL No 14B di Km 4+233)
Lintas Tanah Abang-Serpong
Pejompongan 1 (JPL No 42 di Km 10+374)
Pejompongan 2 (JPL No 42 di Km 10+374)