News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Reklamasi Teluk Jakarta

Kasus Reklamasi, Polda Metro Jaya Segera Panggil Pihak BPRD DKI Jakarta

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kombes Polisi Argo Yuwono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya segara melakukan pemanggilan saksi dari Badan Pajak Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta pada Rabu.

Disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Polisi Argo Yuwono, setelah puluhan saksi sebelumnya diperiksa, pihaknya akan mengagendakan saksi dari BPRD.

"Nanti agendanya hari Rabu. Kita akan panggil beberapa orang dijadikan saksi yang berkaitan dengan kasus itu. Kemungkinan dari BPRD ya, yang akan kita undang, akan kita klarifikasi berkaitan dengan pajak daerah," ujar Argo di ruang press, Polda Metro Jaya, Gatot Subroto, Senin (6/11/2017).

"Sudah ada 30 saksi yang kemarin saya sampaikan, nanti semakin hari kita lihat perkembangan daripada penyidikan kasus reklamasi itu," ucap Argo.

Menurutnya, dari pemanggilan saksi dari BPRD kepolisian dapat segera menemukan siapa pelaku yang mengakibatkan kerugian negara tersebut.

Baca: Simpan Aset di Surga Pajak, Tommy, Mamiek Soeharto, Prabowo Subianto Masuk Dokumen Surga

"Kita sampaikan semakin hari kita lihat perkembangan rangkaian rekalamasinya, kita akan cari nanti bisa temukan siapa pelakunya," ujar Argo.

Argo enggan menyebutkan nama saksi yang akan diagendakan dipanggil Polda Metro Jaya.

Namun, ia mengatakan pemanggilan akan dilakukan secara bertahap dari bawah, mulai dari siapa yang menyuruh.

"Belum sampai sana ya. Bertahap dari bawah, karena semua intruski dari bawah, ada yang menyuruh atau kah pelaksanaan kegiatan sudah sesuai atau apakah ada yang diselewengkan, Kita tunggu saja," kata Argo.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 30 saksi telah diperiksa oleh ‎penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada kasus dugaan korupsi penetapan nilai jual obyek pajak pulau C dan D.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini