TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Polri menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas oknum guru yang memukuli muridnya di sebuah SMP di Pangkalpinang, Bangka Belitung.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rikwanto, menegaskan bahwa pihaknya akan mengenakan proses pidana terhadap guru berinisial MN tersebut.
"Bagi Polri, perbuatan seperti ini ya harus dipidana, supaya pemidanaan itu yang dilakukan sebagai efek jera," ujar Rikwanto di Mabes Polri, Jln Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (6/11/2017).
Perbuatan MN, menurut Martinus sarat dengan tindakan pelanggaran dalam dunia pendidikan.
Menurutnya pemukulan yang dilakukan MN sangat dilarang dalam profesinya sebagai guru.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan bahwa perbuatan MN dapat mencoreng dunia pendidikan.
Namun dirinya mengungkapkan bahwa penindakan yang dilakukan terhadap MN dalam kapasitasnya sebagai guru merupakan domain Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
"Ini kalau proses hukumnya ya pasti kita akan tindak, tapi yang lebih berperan penting dalam di sini, ada Kemendikbud," kata Rikwanto.
Seperti diketahui seseorang guru SMP di Pangkalpinang memukul siswanya sendiri.
MN salah atau guru di SMPN daerah Pangkalpinang diduga telah memukul muridnya, Rama Heryanto Putra (14).
Dilansir dari Bangka pos, MN berprofesi sebagai seorang guru matematika SMP.
Diketahui jika MN jengkel karena sering diejek oleh korban dengan memanggil namanya tanpa tambahan 'pak'.