News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dirlantas Polda Metro Sebut Larangan Sepeda Motor Kurangi Polusi

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Papan peraturan khusus sepeda motor terpasang di Kawasan Bundaran BI, Jakarta Pusat, Senin (6/4/2015).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, berencana menghapus aturan larangan sepeda motor melintas di Jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin.

Ruas jalan itu membentang dari Bundaran Hotel Indonesia (HI) hingga Bundaran Patung Wiwaha atau Patung Kuda sepanjang 1,5 kilometer.

Baca: Anggota DPR Tersangka Korupsi Bisa Diperiksa KPK Tanpa Izin Presiden

Bagaimana tanggapan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Halim Pagarra?

Halim mengaku tidak ingin berpolemik terhadap pro dan kontra aturan pelarangan sepeda motor melintas di jalan itu. Menurut dia, aturan pelarangan sepeda motor selama ini sudah berjalan baik.

"Makanya saya tidak berpolemik. Kalau saya bagus untuk mengurangi polusi udara. Saya tidak bisa menyampaikan pendapat tentang itu. Yang saya katakan bahwa saat ini sudah cukup bagus," tutur Halim, Selasa (7/11/2017).

Sampai saat ini, aturan pelarangan sepeda motor di jalan itu masih berlaku. Sehingga, kata dia, apabila ada pengendara sepeda motor yang melintas di wilayah tersebut akan ditilang.

Menurut dia, aturan itu masih tetap dilaksanakan sampai ada aturan baru mengenai sepeda motor yang dapat melintas di wilayah tersebut.

"Saya tidak mau berpolemik, tetapi selama ada peraturan Gubernur yang melarang ya petugas lalu lintas tetap melaksanakan aturan. Maksudnya aturan itu masih tetap kita laksanakan, kecuali aturannya dicabut baru kita laksanakan," kata dia.

Pelarangan bagi sepeda motor untuk melintas di Jalan MH Thamrin Jakarta tertuang di dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 141 Tahun 2015.

Sedangkan ancaman sanksinya merujuk pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi dan UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini