TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banda Aceh melakukan pemusnahan terhadap barang temuan tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya senilai Rp 2 miliar lebih.
Kegiatan pemusnahan barang ilegal ini berlangsung di halaman Kantor BBPOM Banda Aceh, Selasa (7/11/2017), dihadiri Asisten 1 Bidang Pemerintahan Setda Aceh, Iskandar A Gani, dan instansi terkait.
Baca: Dorong Pakai Transportasi Umum, Pemprov DKI Bakal Berikan Insentif
Barang-barang yang dimusnahkan itu merupakan temuan dari 23 kabupaten/kota di Aceh selama 2016-2017, terdiri dari obat sebanyak 915 item, pangan 1.705 item, kosmetik 1.363 item, dan obat tradisional 475 item.
Sementara pada 2017 yang ditemukan obat sebanyak 326 item, pangan 469 item, kosmetik 878 item, dan obat tradisional 233 item.
Baca: I Gede Sukadana Menuturkan Kisah Dirinya Dipukuli Asisten Pelatih PSM Makassar
Usai pemusnahan yang dilakukan secara simbolis di Halaman Kantor BBPOM setempat, selanjutnya seluruh barang temuan itu dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang berada di Gampong Jawa, Banda Aceh untuk dimusnahkan seluruhnya. (*)