News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Reklamasi Teluk Jakarta

Polisi Mungkin Periksa Djarot untuk Selidiki Dugaan Korupsi Reklamasi

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menyaksikan pembacaan puisi ketika pelepasan di Depan Balai Kota DKI Jakarta, Minggu (15/10). Djarot bersama istri diarak menggunakan kereta kencana diiringi oleh pegawai dan BUMD dari Balai Kota ke Gedung Joang 45 sebagai bentuk ucapan terimakasih atas pengabdian sebagai Gubernur DKI Jakarta periode 2012-2017. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nilai Jual Obyek Pajak reklamasi Teluk Jakarta ditetapkan saat Djarot Saiful Hidayat masih mengemban jabatan sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Polisi melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi reklamasi teluk Jakarta. Terutama, dalam penetapan nilai jual obyek pajak Pulau C dan D reklamasi.

Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta menetapkan nilai jual objek pajak Pulau C dan D dalam surat keputusan (SK) yang diterbitkan pada 23 Agustus 2017.

NJOP kedua pulau tersebut yakni Rp 3,1 juta per meter persegi.

Nilai NJOP tersebut ditetapkan berdasarkan penilaian independen yang dilakukan Konsultan Jasa Penilai Publik.

Baca: Gunung Agung Kalem, Bali Optimis Dapat 5,5 Juta Turis di 2017

Saat itu, Djarot Saiful masih menjabat sebagai orang nomor satu di Jakarta.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus tak menutup kemungkinan akan memintai keterangan Djarot.

"Nanti kita lihat proses penyelidikannya apakah Djarot akan dipanggil atau tidak," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan Jayamarta di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (8/11/2017).

Adi memastikan, seluruh pihak terkait akan diperiksa. Termasuk, para anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta.

Berdasar sumber di lingkungan Sekretaris Dewan, polisi telah telah melayangkan surat panggilan ke sejumlah Anggota DPRD DKI

"Tidak menutup kemungkinan semuanya orang-orang yang ada kaitannya dengan ini, akan dimintai keterangan," ujar Adi.

Polisi menyelidiki reklamasi Teluk Jakarta sejak 14 September 2017. Polisi menengarai ada pelanggaran pada Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini