News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Reklamasi Teluk Jakarta

Tiga Pegawai Badan Pajak DKI Penuhi Panggilan Polisi

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana Pulau D hasil Reklamasi Teluk Jakarta di Kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta, Rabu (4/5/2016). Pulau C dan Pulau D merupakan salah satu pulau dari 17 pulau hasil reklamasi teluk jakarta yang kini pengerjaannya dihentikan sementara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro  Jaya periksa tiga pegawai Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta.

Kasubdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Sutarmo mengatakan, ketiganya adalah Kepala Bidang Peraturan BPRD DKI Jakarta bernama Joko, Kepala Bidang Perencanaan BPRD DKI Jakarta bernama Yuandi, dan Staf BPRD Penjaringan bernama Andri.

"Sudah (datang) tiga-tiganya, sedang kita BAP, mereka hadir, kooperatif," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/11/2017).

Ketiganya diperiksa sebagai saksi kasus proyek reklamasi Teluk Jakarta.

Sutarmo menerangkan, ketiganya akan ditanyai soal penetapan Nilai Jual Objek Pajak pulau C dan D.

"Itu salah satu tafsir pemeriksaan yang akan ditanyakan, jadi nanti kita lihat hasilnya sore," ujar Sutarmo.

Baca: Polisi Mungkin Periksa Djarot untuk Selidiki Dugaan Korupsi Reklamasi

Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta menetapkan nilai jual objek pajak Pulau C dan D dalam surat keputusan (SK) yang diterbitkan pada 23 Agustus 2017.

NJOP kedua pulau tersebut yakni Rp 3,1 juta per meter persegi. Nilai NJOP tersebut ditetapkan berdasarkan penilaian independen yang dilakukan Konsultan Jasa Penilai Publik.

Polisi menyelidiki reklamasi Teluk Jakarta sejak 14 September 2017. Polisi menengarai ada pelanggaran pada Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini