TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk proyek reklamasi teluk Jakarta di Pulau C dan D sedang diusut oleh Polda Metro Jaya.
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengaku tidak lagi mengurusi proyek reklamasi.
Luhut menegaskan saat ini reklamasi teluk Jakarta adalah urusan Gubernur DKI Anies Baswedan.
"Urusan gubernur sudah itu," ujar Luhut di kantor Kemenko bidang Kemaritiman, Jakarta, Jumat (10/11/2017).
Luhut mengaku tidak lagi mengurus permasalahan yang terjadi di proyek reklamasi.
Baca: Pemprov DKI Siap Bantu Polda Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Reklamasi
Karena pasca amdal diterbitkan pemerintah pusat, proyek tersebut diserahkan kepada Pemprov DKI Jakarta.
"Saya enggak urusin itu (reklamasi)," kata Luhut.
Luhut menambahkan perannya di proyek reklamasi telah selesai.
Alasan tersebut membuat Luhut tidak ingin ikut campur di proyek itu lagi.
"Saya sudah selesai dengan tugas saya," ungkap Luhut.
Untuk diketahui NJOP pulau reklamasi C dan D hanya ditetapkan Rp 3,1 juta per meter oleh Badan Pajak dan Retribusi DKI Jakarta.
Namun dari penelusuran Polda Metrojaya seharusnya NJOP mencapai Rp 25 sampai 30 juta untuk dua pulau tersebut.
Akibat hal itu PT Kapuk Naga Indah sebagai pengembang pulau C dan D bisa mendapatkan HGB setelah menyetor NJOP sebesar Rp 200 miliar.