News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Taufik Sebut Banyak BUMD DKI Minim Berikan Keuntungan Tapi Minta Modal Terus

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Muhammad Taufik.

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Theo Yonathan Simon Laturiuw

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemberian Penyertaan Modal Daerah (PMD) untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI dari APBD 2018 dinilai tak rasional.

Setiap tahun perusahaan plat merah selalu mendapatkan dana segar, padahal minim kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI.

Dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2018 perusahaan BUMD milik pemprov kembali meminta PMD sekitar Rp 8 triliun.

Baca: Dokter Penembak Istrinya Hingga Tewas Tidak Punya Riwayat Gila

Wakil Ketua Banggar DPRD DKI, Muhamad Taufik, mengungkapkan, dewan di Kebon Sirih masih mempertimbangkan memberikan PMD pada sejumlah perusahaan plat merah.

Alasannya perusahaan-perusahaan itu selalu merugi dan hampir setiap tahun APBD DKI ada alokasi untuk PMD.

Padahal, kata Taufik, Pasal 174 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) menyatakan, dalam hal APBD diperkirakan surplus dapat digunakan untuk berikan PMD atau investasi daerah.

Baca: Terungkap Suami Tembak Dokter Lety Hingga Peluru di Pistolnya Habis

"Sekarang pertanyaannya? BUMD DKI sangat minim berikan masukan PAD. Jangan Bebankan APBD," tegas Taufik.

Kemudian, Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 2012 tentang pedoman pengelolaan investasi Pemda, menegaskan bahwa investasi pemerintah daerah bertujuan untuk;

Pertama, meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah,

Kedua, meningkatkan pendapatan daerah,

Ketiga, meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini