TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Buni Yani dalam kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispusip), Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (14/11/2017) siang.
Majelis Hakim yang diketuai M Saptono itu menilai Buni Yani bersalah atas perbuatannya mengunggah video pidato Gubernur DKI Jakarta saat itu, Basuki Tjahaja Purnama, di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016, di laman akun Facebook miliknya dengan mencantumkan keterangan berupa transkrip video pidato yang dinilai tidak sesuai dengan transkrip yang asli dan menghilangkan kata "pakai" saat Ahok menyinggung surat Al Maidah dalam pidatonya.
Perbuatan Buni Yani dinilai memenuhi unsur pasal 32 ayat 1 dan pasal 28 ayat 2 UU ITE melakukan ujaran kebencian serta mengedit isi video pidato Ahok.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dalam sidang pada 3 Oktober lalu di tempat yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Andi M Taufik menuntut Buni Yani dengan dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Hal yang memberatkan menurut hakim adalah perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan dan tak mengakui kesalahannya dan hal yang meringankannya adalah Buni Yani belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.
Jejak 19 kali sidang
Dalam perkara pelanggaran UU ITE, Buni Yani menjalani 19 kali persidangan. Dalam beberapa kali persidangan, suasana panas kerap mewarnai.
Emosi Buni Yani, misalnya, kerap meluap. Salah satunya saat Buni Yani menjalani sidang dengan agenda mendengar pernyataan saksi, Ramli Kamidin, penulis buku Kami Melawan: Ahok Tak Layak Jadi Gubernur sebagai saksi meringankan pada Selasa (29/8/2017).
Saat itu, tim jaksa penuntut umum mencecar Ramli dengan pertanyaan seputar pengetahuannya soal beredarnya video Ahok dengan durasi panjang dan pendek. Buni Yani merasa pernyataan tim jaksa sangat tendensius.
Akibatnya, Buni Yani marah. Tak terima dengan pertanyaan jaksa kepada saksi, Buni Yani melontarkan sumpah serapah.
"Kalau Saudara ingin memastikan kalau betul-betul saya yang memotong (video). Kalau saya memotong video itu, taruh Al Quran, saya bersumpah langsung, saya dilaknat Allah saat ini juga. Tetapi, kalau saya tidak melakukan (memotong atau mengedit video), kalian yang dilaknat Allah," kata Buni sambil memukulkan lembaran berkas ke meja.
Tidak hanya itu, Buni Yani juga membuat tim jaksa marah pada sidang beragendakan pembacaan pledoi pada Selasa (17/10/2017).
Di tengah-tengah pembacaan pledoi, salah satu anggota tim jaksa yang berada di sebelah kiri kursi terdakwa Buni Yani tiba-tiba menginterupsi dengan nada tinggi.
"Izin yang mulia, kami minta penahanan kepada terdakwa Buni Yani. Ini persidangan sangat mulia. Ini penghinaan," kata Jaksa Irfan Wibowo.
Usut punya usut, kemarahan jaksa tersebut dipicu Buni Yani yang melirik para jaksa yang duduk sambil mendengarkan pembacaan pleidoi di belakang mejanya. Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, pun tampak kebingungan dan mencoba menenangkan suasana.
"Tidak ada yang menghina," ucapnya.
Ketua Majelis Hakim M Saptono pun langsung menenangkan suasana sidang yang sempat memanas. Dia meminta Buni Yani menghormati jaksa. Permintaan penahanan kepada Buni Yani pun tidak digubris hakim.
"Semua yang bersidang di sini agar saling menghormati dan menahan diri. Kita semua hadir mendengarkan pleidoi. Sekali lagi, semua yang hadir di sini harus menghormati persidangan ini," katanya.
Jaksa Irfan Wibowo yang dikonfirmasi setelah sidang menjelaskan alasannya marah di dalam sidang.
"Saat penasihat hukum membacakan pledoi terdakwa menatap kami. Tatapannya fokus ke saya," kata Irfan.(Kontributor Bandung, Dendi Ramdhani)
Artikel ini sebelumnya tayang di Kompas.com dengan judul: Buni Yani Divonis 1,5 Tahun Penjara