News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengendara Keluhkan Imbas Kenaikan Tarif Tol Tangerang-Merak

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Tol Merak

TRIBUNNEWS.COM, TANGARANG - Tarif Tol Tangerang-Merakdipastikan mengalami kenaikan mulai 21 November 2017 tepat pukul 00.00 WIB.

Adanya kenaikan tarif ini membuat masyarakat menjerit. Hal itu diungkapkan langsung oleh Hidayat (38) satu dari pengguna jalan Tol Tangerang-Merak. Ia mengaku keberatan dengan aturan kenaikan tarif tersebut.

"Ini sangat memberatkan dan membebani masyarakat," ujar Hidayat kepada Warta Kota, Rabu (15/11/2017).

Warga asal Balaraja, Kabupaten Tangerang ini hampir saban hari melintas di jalan Tol Tangerang-Merak.

Ia mengungkapkan dengan kenaikan tarif tersebut akan berdampak buruk ke yang lainnya.

"Nanti kalau Tol naik, semua ikut naik juga. Pasti kan ada dampaknya," ucapnya.

Menurut Hidayat, adanya kenaikan tarif dapat mencekik kaum masyarakat menengah ke bawah.

Pasalnya, masih banyak keperluan yang dibutuhkan dalam kehidupan sehari-hari.

"Tarif yang sebelumnya juga dari Balaraja ke Bitung Rp. 7.000 itu sudah memberatkan. Apalagi kalau dinaikkan lagi, kan masih banyak juga pengeluaran," kata Hidayat.

Hal senada diutarakan Rizki (34) satu dari pengguna jalan Tol Tangerang-Merak. Adanya kenaikan tarif ini tak sebanding dengan sistem pelayanan.

"Kok naik terus, pelayanannya aja enggak bagus. Jalannya juga ada yang rusak dan berlubang. Ruas jalan sempit, belum lagi sering macet," ungkap lelaki berusia 34 tahun ini.

Ia menyebut pemerintah dan pengelola jalan Tol Tangerang-Merak harusnya peka dalam perihal ini. Dan tidak semana-mena menaikan tarif.

"Saya berharap untuk berpikir ulang kalau naikan tarif. Masa makin lama ke lamaan naik terus. Harus memikirkan masyarakatnya juga," imbuhnya.

Rincian Tarif

Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 896/KPTS/M/2017 tanggal 13 November 2017 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Jalan Tol Tangerang-Merak, maka pada 21 November 2017, mulai pukul 00.00 WIB akan diberlakukan tarif Tol yang telah disesuaikan.

Penyesuaian tarif Tol ini telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 dua tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Indah Permanasari, Kadiv Hukum & Humas PT Marga Mandalasakti selaku pengelola Jalan Tol Tangerang-Merak.

Ia menambahkan kenaikan tarif ini juga sesuai dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) rata-rata inflasi ketiga daerah yang yang dilintasi ruas Cikupa-Merak, yaitu Tangerang, Serang dan Cilegon, sebesar 7.32%.

Tarif tol terjauh untuk asal dan tujuan perjalanan ruas tol Cikupa-Merak pada sistem transaksi tertutup mengalami penyesuaian, untuk Golongan I menjadi Rp 41.000 dari Rp 38.000, Golongan II Rp 57.000 dari Rp 53.000, Golongan III Rp 67.500 dari Rp 63.000, Golongan IV Rp 88.500 dari Rp 82.500 dan Golongan V Rp 107.000 dari Rp 99.500.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini