News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Menahan Mantan Rekan Bisnis Sandiaga Uno

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono memberikan keterangan kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/8/2017).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menahan mantan rekan bisnis Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno, Andreas Tjahjadi.

Andreas telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan. Kemarin, ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Andreas menjalani pemeriksaan.

"Dan mulai hari ini, yang bersangkutan ditahan," ujar Argo saat dihubungi, Kamis (16/11/2017).

Polisi akan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Argo mengatakan, penahanan berdasarkan subyektivitas penyidik.

"Yang bersangkutan dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya," ujar Argo.

Andreas dan Sandiaga dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh mantan rekan bisnis mereka Djoni Hidayat melalui kuasa Fransiska Kumalawati.

Baca: PAN Minta KPK Penuhi Panggilan Pansus Angket dan Novanto Hadiri Pemeriksaan

Keduanya dilaporkan atas dugaan penggelapan tanah seluas 1 hektare di Jalan Raya Curug Tangerang milik PT Japirex yang akan dilikuidasi.

Sandiaga Uno dan rekannya, Andreas Tjahjadi diketahui sebagai pemegang saham perusahaan.

Sementara Djoni Hidayat adalah salah satu direktur.

Sandiaga dan Andreas dilaporkan dengan ancaman Pasal 372 KUHP tentang pidana penggelapan. Dalam kasus ini, Andreas telah ditetapkan sebagai tersangka

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini