Dia mengaku pemerintah setempat mengeluarkan Surat Peringatan (SP) 1 sampai 3.
Namun, tidak ada pembicaraan dengan warga mengenai penertiban bangunan itu.
"Warga didatangi pada Kamis pagi untuk melakukan penggusuran. Warga tidak ada persiapan sehingga barang-barang yang tidak diamankan hilang ataupun rusak," ujar Zidan.
Dia mengklaim sudah melaporkan tindak semena-mena pemerintah setempat itu kepada anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta.
Anggota legislatif itu meminta supaya tidak dilakukan eksekusi.
Namun, tanpa mengindahkan peringatan dari DPRD DKI, penggusuran di tempat itu tetap dilakukan.
Pengaduan tidak hanya disampaikan kepada DPRD DKI Jakarta, tetapi juga ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).