TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - BB dan AH yang diduga telah memberikan minuman keras jenis anggur merah kepada satwa di Taman Safari Indonesia (TSI) terancam dipenjara.
Kapolres Bogor, AKBP Andi M Dicky menjelaskan, saat ini pihaknya sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi wisata TSI.
Tak hanya itu, pemeriksaan kesehatan hewan juga dilakukan bersama tim dokter hewan untuk menjadi bahan aparat kepolisian dalam melakulan penyelidikan perkara tersebut.
"Olah TKP pagi tadi sudah kami lakulan di TSI untuk mengecek lokasi dan memeriksa kesehatan hewan oleh tim dokter," ujarnya kepada TribunnewsBogor.com, Jumat (17/11/2017).
Menurutnya, kedua pelaku yakni BB dan AH dapat dijerat dengan pasal 302 KUHP ayat 1 tetang penyiksaan terhadap binatang.
Baca: Warga Nilai Janggal Kecelakaan Lalu Lintas yang Dialami Setya Novanto
"Ancamannya tiga bulan kurungan penjara, itu masuk pidana ringan (tipiring)," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, warganet dibuat geger oleh video aksi pengunjung TSI yang memberikan anggur merah kepada rusa dan kuda nil.
Tindakan pengunjung itupun mendapat kecaman dari berbagai pihak hingga videonya menjadi viral di medsos.