News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sandi Klaim Warga Sudah Lama Ingin Gunakan Monas untuk Keagamaan ‎

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasukan Asmaul Husna yang terdiri dari anggota Polri mengikuti upacara apel kesiapsiagaan pengamanan tahapan kampanye Pilkada Serentak 2017 di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Rabu (2/11/2016). Sebanyak 4 ribu pasukan gabungan TNI dan Polri mengikuti apel yang menunjukkan bahwa TNI dan Polri kompak untuk mempertahankan keamanan Indonesia dalam menghadapi berbagai ancaman jelang Pilkada. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah provinsi DKI Jakarta akan membuka kawasan Monas ‎untuk kegiatan keagamaan. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengubah peraturan gubernur (pergub) atau surat keputusan (SK) gubernur yang selama ini melarang ada kegiatan keagamaan di kawasan lapangan Monumen Nasional (Monas).

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan kebijakan tersebut dilakukan agar seluruh warga Jakarta dapat memanfaatkan Monas, termasuk untuk kegiatan keagamaan.

‎"Untuk monas kami akan hadirkan untuk bisa mempersatukan warga DKI Jakarta," ujar Sandi di Kawasan kebon Jeruk, Jakarta Barat, Minggu, (19/11/2017).

Menurut Sandi, warga sudah lama merindukan melaksanakan kegiatan kegamaan di Monas. Mulai dari perayaan maulid,natal, dan kegiatan lainnya dari berbagai agama.

Baca: Kritik Pedas untuk Papa, Najwa Shihab: Drama Demi Drama Terus Diciptakan

‎"Juga dari teman-teman yang ingin rayakan Natal juga ingin gunakan monas, juga dari Maulid karena bulan depan adalah bulan maulid. sudah masuk rabiul awal jadi kita tata dengan baik," katanya.

Sandi memastikan dibukanya Monas untuk kegiatan keagamaan tidak akan menimbulkan kesemerawurtan. Kebersihan, keamanan, dan kenyamanan Monas tetap dijaga, meski kini dapat digunakan untuk kegiatan keagamaan.

"Jangan sampai monas yang kami banggakan itu bisa tercoreng, tapi kegiatan yang mempersatukan warga dan gerakkan roda ekonomi, dan ciptakan lapangan kerja itu bisa kami lakukan," pungkasnya.

Selama ini, aturan yang terkait Monas, yaitu SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 150 Tahun 1994 tentang Penataan Penyelenggaraan Reklame di Kawasan Taman Medan Merdeka (Monumen Monas) dan SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2004 Tentang Penyelenggaraan Reklame dan Bentuk Baliho, Umbul-Umbul, dan Spanduk di Jakarta.

Sebelumnya, pelarangan kegiatan keagamaan di Monas diberlakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Alasan Monas ditutup untuk kegiatan keagamaan karena termasuk area netral. Kegiatan keagamaan di Monas juga dikhawatirkan akan mengundang PKL.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini