Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya segera merampungkan berkas perkara kasus ujaran kebencian Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting.
Proses perampungan berkas itu dilakukan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruhnya permohonan praperadilan Jonru atas penetapan status sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian.
Baca: Jusuf Kalla Terima Kunjungan Dewan Perdamaian Afghanistan Bicarakan Soal Konflik
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan penyidik akan menyelesaikan berkas perkara, setelah itu mengirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Nanti kami lanjut. Kami kirimkan ke kejaksaan nanti kami cek. Berkas sudah tinggal kirim," tutur Argo Yuwono, Rabu (22/11/2017).
Baca: Bantah Keterangan Sekjen Kemendes, Kabiro Keuangan Sebut Laporkan Pengumpulan Uang Untuk Tim BPK
Sebelumnya hakim tunggal Lenny Wati Mulasimadhi menolak permohonan dan petitum praperadilan Jonru untuk seluruhnya.
Hakim Lenny berpendapat proses hukum terhadap Jonru telah sesuai atutran yang berlaku.
Baca: Terus Disorot Publik, Fahri Hamzah Khawatir Setya Novanto Bisa Jadi Presiden
"Berdasarkan pertimbangan di atas maka permohonan pemohon tidak dapat mematahkan bukti-bukti bahwa proses penyidikan, penetapan tersangka penangkapan penahanan penggeledahan, penyitaan terhadap pemohon adalah oleh termohon satu dan termohon dua sah," kata Hakim Lenny.
Baca: Doa Idrus Marham Agar Setya Novanto Menang Praperadilan dan Kembali Pimpin Golkar
Jonru sebelumnya dijerat Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).