TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri dan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta meringkus sindikat narkoba jaringan Indonesia-Belanda yang mengirimkan sebanyak 600.000 pil ekstasi.
Kabareskrim Komjen Ari Dono mengatakan penangkapan berawal daei informasi masyarakat yang mengatakan bahwa akan ada pengiriman pil ekstasi berskala besar melalui jalur udara pada.
"Setelah itu kami lakukan koordinasi dengan pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta. Lalu pada tanggal 8 November 2017 pukul 08.00 WIB, kami melakukan pemantauan dan memonitor ada barang yang diduga ekstasi sudah sampai di bandara," ujar Ari saat konfrensi pers di Kantor Bareskrim Polri, Gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (23/11/2017).
Berdasarkan informasi dari bea cukai, barang tersebut hendak dikirimkan ke alamat Villa Mutiara Gading 2 Blok F Nomor 9 A RT007/016, KarangSatria, Tambun Utara, Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Petugas kepolisian kemudian langsung melakukan penyergapan di rumah tersebut.
Disana, polisi mengamankan tersangka Dadang Firmansyah (34) dan Waluyo (42). Selain itu, ditemukan pula barang bukti sebanyak 120 bungkus pil ekstasi yang dimasukkan ke dalam dua kotak kayu besar.
"Di rumah tersebut ada 2 orang tersangka dan 2 kotak besar. Ternyata dua kotak itu berisi 120 bungkus pil ekstasi dengan 3 warna berbeda. Setiap kotak berisi 60 bungkus, perbungkus rata-rata ada 5000 butir ekstasi, bearti 5000 diki 120 bungkus jadi 600.000 butir," tuturnya.
Sebelum ditangkap, Firmansyah dan Waluyo sempat melalukan pengiriman sebanyak 1 bungkus pil ekstasi kepada Randy Yuliansyah dan 4 bungkus pil ekstasi kepada Handayan Elkar Manik.
Kemudian, keduanya diamankan sekitar pukul 21.00, di Lotte Mart Grand Pramuka City Jalan Jenderal Ahmad Yani Kavling 49, Rawasari, Cempaka Putih.
Baca: Di Balik Rasa Gurih Daging Wagyu Khas Jepang, Ternyata Sapinya Diternak dengan Kemurnian Silsilahnya
Baca: Apple Digosipkan Akan Luncurkan iPhone Anyar dengan Harga Lebih Miring
Berdasarkan hasil interogasi, Firmansyah dan Waluyo mengaku diperintah oleh dua orang narapidana bernama Andang Anggara yang ada di Lapas Surakarta dan Sonny Sasmita napi Lapas Gunung Sindur.
Saat ini, pihaknya sedang mengurus administrasi guna meminta keterangan dari keduanya.
Penyidik akan melakukan penjemputan kepada Andang Anggara yang ada di Lapas Surakarta dan Sonny Sasmita napi Lapas Gunung Sindur. Keduanya berperan sebagai pengendali ribuan pil ekstasi yang dikirim dari Belanda.
Akibatnya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 susbider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara 20 tahun.
Penulis: Rangga Baskoro