News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Antisipasi Tawuran Warga, Personel Polsek Tanah Abang Amankan Lokasi Pengeroyokan Jali

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Ferdinand Waskita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi selingkuh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Polsek Metro Tanah Abang mengamankan lokasi di tempat pengeroyokan, Jali (24), di Jalan Tenlis I No.12 wilayah RT/RW 013/16 Kelurahan Kebon Melati.

Kanit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang, Komisaris Polisi Mustakim, mengimbau kepada warga supaya tidak terpancing melakukan tindak kekerasan.

"Patko disiagakan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengantisipasi perkembangan situasi jangan sampai berkembang menjadi tawuran," ujar Mustakim, Jumat (24/11/2017).

Baca: Pergoki Pacar Selingkuh, Jali Jadi Sasaran Pengeroyokan

Seorang pria, Jali (24) menjadi korban pengeroyokan di sebuah rumah di Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Kamis (23/11/2017) sekitar pukul 23.45 WIB.

Insiden berawal saat Jali memergoki pacarnya Saroh (29) di rumah Muh. Luthfi alias Cibe (22). Jali merasa tidak terima pacarnya selingkuh sehingga berbuat onar di tempat itu.

Pelaku merasa tidak terima terhadap perlakuan korban. Sehingga, pelaku mengajak teman-temannya mendatangi korban.

Baca: KPK Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Suap Proyek Jembatan Kedungkandang

Hingga akhirnya, korban menjadi sasaran pengeroyokan sekitar enam orang. Pelaku menyerang menggunakan senjata tajam berupa sebilah clurit dan pisau karambit serta melempat batu.

Tak hanya korban yang menjadi sasaran. Pacarnya juga diserang dengan cara mendorong para pelaku sehingga terjatuh dan kakinya patah. Korban dibawa oleh kakak korban dan teman-temannya ke RS TNI.AL Mintohardjo

Saat ini, jajaran Polsek Metro Tanah Abang sudah mengamankan enam orang pelaku. Mereka yaitu, Muh Lutfi (22), Gustam (17), Adi Pratama (19), Teduh Maragi Widardy (21), Fikri Hanif (17), dan Doni Pratama (20).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, enam orang itu dibawa ke Mapolsek Tanah Abang. Mereka disangkakan melanggar pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.

Aparat kepolisian turut mengamankan barang bukti berupa sebilah senjata tajam pisau karambit bergagang kayu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini