News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Rampungkan Berkas Kecelakaan Setnov, Penyidik Akan Lakukan Gelar Perkara

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hasil Penyelidikan Polisi yang Mengungkap Fortuner Setya Novanto, Ternyata Mobil Tiga Kali Melambat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya segera merampungkan berkas perkara kasus kecelakaan lalu lintas yang dialami Ketua DPR RI, Setya Novanto.

Untuk merampungkan berkas perkara itu, dalam waktu dekat penyidik melakukan gelar perkara.

Gelar perkara bagian dari proses dan sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system).

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Halim Pagara, mengatakan penyidik melakukan gelar perkara untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan kasus itu.

"Ini kami mau gelar perkara lagi dengan CJS (Criminal Justice System), apakah masuk unsur-unsurnya atau tidak," tutur Halim, kepada wartawan, Jumat (24/11/2017).

Baca: Sebut Novanto Pura-pura Sakit, Mahfud MD Bakal Dilaporkan ke Polisi

Menurut dia, penyidik masih perlu meminta keterangan tambahan dari Hilman Mattauch, mantan wartawan Metro TV itu. Nanti, keterangan dari yang bersangkutan akan ditambahkan ke dalam BAP.

Sampai saat ini, Hilman masih menjalani wajib lapor di kantor Subdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya. Wajib lapor dilakukan pada Senin sampai Kamis setiap pekan.

Dia menjelaskan, wajib lapor itu akan dilakukan sampai pelimpahan berkas perkara. Namun, dia belum mengetahui kapan berkas perkara itu akan dilimpahkan ke kejaksaan.

"Sampai pelimpahan berkas, kalau berkas sudah siap inisial H ini dan barang bukti, kami limpahkan ke kejaksaan. P21," tambahnya.

Pada Kamis (16/11/2017), sebuah kendaraan Toyota Fortuner berwarna hitam berplat nomor B 1732 ZLO yang dikendarai Hilman Matauch, mantan wartawan Metro TV, mengalami kecelakaan lalu lintas.

Insiden kecelakaan lalu lintas itu terjadi di Permata Hijau, Jakarta Selatan. Kecelakaan lalu lintas itu mengakibatkan Setya Novanto, selaku penumpang menderita luka sehingga dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau.

Akhirnya, aparat kepolisian menetapkan Hilman Mattauch, sebagai tersangka. Hilman disangka melanggar Pasal 283 Juncto Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman paling lama tiga bulan kurungan penjara. Karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, Hilman tidak ditahan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini