News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Jaksa Diundang untuk Gelar Perkara Kasus Kecelakaan Setnov

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kondisi mobil Toyota Fortuner yang membawa Setya Novanto pasca-laka di kawasan Permata Hijau, Kamis (16/11/2017) petang.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menjadwalkan gelar perkara atas kecelakaan lalu lintas yang dialami Ketua DPR RI, Setya Novanto. Gelar perkara itu melibatkan pihak eksternal.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Halim Pagara, mengatakan gelar perkara akan dilakukan pada pekan ini.

"Saya mendapatkan informasi hari Jumat. Rupanya hari Jumat itu tanggal merah. Kalau tidak hari kamis kami gelarnya," ujar Halim, Senin (27/11/2017).

Dia menjelaskan, gelar perkara itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara yang menjerat tersangka Hilman Mattauch, mantan wartawan Metro TV.

Baca: Pura-pura Tawarkan Barang Bermodus Asmara, WNA Ini Dibekuk Polisi

Rencananya dalam gelar perkara itu, pihaknya akan mengundang pihak kejaksaan dan pihak pengadilan dari para Criminal Justice System (CJS). Selain itu turut diundang agen pemegang merk (APM).

"Makanya saya cek ke anggota nanti akan undang jaksa, APM. Nanti setelah kumpul data, kami panggil semua," tambahnya.

Pada Kamis (16/11/2017), sebuah kendaraan Toyota Fortuner berwarna hitam berplat nomor B 1732 ZLO yang dikendarai Hilman Matauch, mantan wartawan Metro TV, mengalami kecelakaan lalu lintas.

Insiden kecelakaan lalu lintas itu terjadi di Permata Hijau, Jakarta Selatan. Kecelakaan lalu lintas itu mengakibatkan Setya Novanto, selaku penumpang menderita luka sehingga dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau.

Akhirnya, aparat kepolisian menetapkan Hilman Mattauch, sebagai tersangka. Hilman disangka melanggar Pasal 283 Juncto Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman paling lama tiga bulan kurungan penjara. Karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, Hilman tidak ditahan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini