Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka kasus ujaran kebencian Jonru Ginting ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melimpahkan Jonru dan barang bukti, Selasa (28/11/2017).
Baca: Perbuatan Bejat Sang Ayah Gilir Dua Anak Gadisnya di Rumah Terbongkar Setelah Sang Istri Melapor
"Iya betul (Jonru Ginting) dilimpahkan tahap dua," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamerta saat dikonfirmasi, Selasa (28/11/2017).
Pelimpahan tahap dua dilakukan karena berkas perkara kasus Jonru telah dinyatakan lengkap atau P21.
Baca: Ahmad Dhani Jadi Tersangka Ujaran Kebencian
Polisi akan menyerahkan penahanan Jonru bersama barang bukti ke Kejaksaan.
"Berkasnya sudah lengkap," ujar Adi.
Jonru dilaporkan oleh Muannas Al Aidid ke Polda Metro Jaya pada Kamis (31/8/2017). Tercatat dalam laporan bernomor: LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus.
Baca: Ruang Tamu Balai Kota Remang-remang, Sandiaga: Ini Bagian Dari Hemat Energi, Lampunya Dikecilin
Jonru dijerat Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.