Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - RT (32) tega mencabuli dua anak kandung perempuan yang masih di bawah umur, LP (16) dan L (14).
LP dan L dibuat resah oleh kelakuan ayahnya. LP mengaku telah dicabuli RT sejak bersekolah di Sekolah Menengah Pertama. Sedangkan, L dicabuli sejak setahun terakhir.
Lambat laun, LP dan L terdorong untuk melaporkan pencabulan sang ayah kepada ibunya. Kedua korban, jelang tidur malam, mengaku digerayangi di bagian dada dan kemaluannya.
Namun, tak berani mengadu karena takut dimarahi sang ayah. Tak hanya itu, LP dan L juga pernah direkam saat sedang telanjang di kamar mandi. Dan rekaman video tersebut masih tersimpan di ponsel genggam sang ayah.
"Betul (pencabulan ayah anak itu). Kasusnya dilimpahkan ke Polres. Sekarang pelaku dibawa dan ditahan di Polres," ujar Kepala Kepolisian Sektor Kebon Jeruk Komisaris Polisi M Marbun saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (28/11/2017).
Mendengar cerita anaknya, ibu korban langsung membawa keduanya ke Polres Kebon Jeruk untuk melaporkan perbuatan suaminya.
Baca: Dikejar-kejar Waktu Adili Kasus Setnov, Hakim Kusno : Minta Doanya
Baca: Posisi Setya Novanto Makin Terjepit
Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, ibu korban, mengamankan beberapa barang bukti, dan melakukan visum terhadap korban di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
"Sudah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, barang bukti juga sudah disita dan dicek benar di HP ada videonya," ujar Marbun.
Polisi pun telah mengamankan pelaku. Dan menjeratnya dengan Pasal 82 ayat 2 jo Pasal 76 e Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.