TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam rangka mendorong ketaaan pajak dan tertib administrasi, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB).
Berdasar Peraturan Daerah tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (KUPD) , sanksi keterlambatan adalah sebesar 2 persen per bulan. Dengan maksimal denda adalah 24 bulan keterlambatan atau 48%. Sebagai ilustrasi, apabila terlambat 5 tahun atau 60 bulan, maka dendanya dihitung tetap maksimal 24 bulan.
Sanksi itu nantinya akan dihapus. Bahkan penghapusan denda pajaknya hingga 48 persen.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, program penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBN-KB merupakan program pro masyarakat.
Baca: Pemprov DKI Hapus Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 30 November-23 Desember 2017
Rencananya, program ini akan mulai dilakukan pada Kamis (30/11/2017) hingga Sabtu (23/12/2017).
“Bagi yang masih memiliki denda PKB dan belum melakukan balik nama, bisa segera memanfaatkan program ini,” ujarnya, Rabu (29/11/2017).
Untuk itu, lanjut dia, masyarakat tinggal mendatangi kantor pelayanan PKB dan BBN-KB setempat.
Bisa melalui kantor samsat induk maupun kantor samsat di kecamatan, drive-thru, mobil samsat keliling, atau gerai samsat di mal.
Selain itu juga bisa via ATM di Bank DKI, BNI, BTN, dan Bukopin.
“Setelah itu, maka sanksi bunga akan langsung dihapus,” terangnya.
Ada beberapa hal yang menjadi dasar dari kebijakan tersebut. Salah satunya untuk meningkatkan stimulus kepada wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran dalam hal tertib administrasi pembayaran dan untuk akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor sebagai database SIM PKB dan BBN-PKB serta SIM Elektronik Registrasi dan Identifikasi (ERI) kendaraan bermotor yg dimiliki oleh Polda Metro Jaya.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, maka Ditlantas Polda Metro Jaya, Badan Pajak dan Retribusi Provinsi DKI Jakarta, Dishub DKI serta Jasa Raharja akan kembali menggelar razia gabungan tahap ketiga dengan sasaran kendaraan bermotor yang menunggak pajak atau belum daftar ulang (BDU) di lima wilayah DKI Jakarta.
“Kebijakan penghapusan sanksi ini tidak berlaku bagi masyarakat yang terkena razia kendaraan bermotor, karena kebijakan ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang mempunyai kesadaran sehingga melakukan pembayaran PKB dan BBN-KB,” tambahnya.