Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Ahmad Dhani dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) menyatakan jika kasus hukum terhadap kliennya tidak layak dilanjutkan.
Hal ini diungkapkan Ali Lubis, Wakil Ketua ACTA, melalui keterangan tertulis, Kamis (30/11/2017).
"Selaku kuasa hukum, kami berpendapat seharusnya sejak awal laporan terhadap Ahmad Dhani ditolak," ujar Ali Lubis.
Baca: Pengacara: Ahmad Dhani Tersangka, Akan Kooperatif Ikuti Proses Hukum
Menurutnya, Ahmad Dhani tidak melanggar hukum lantaran ia hanya menyampaikan pendapat yang merupakan hak konstitusionilnya yang dijamin UUD 1945.
Ali Lubis menerangkan bahwa secara teknis hukum, ada tiga hal yang membuat laporan ini tidak layak ditindaklanjuti.
Pertama adalah soal legal standing pelapor.
Baca: Besok, Polisi Periksa Ahmad Dhani Sebagai Tersangka
Ali Lubis mempertanyakan apa kerugian hukum pelapor sehingga merasa berhak melaporkan kasus ini.
"Apakah dia merasa dicemarkan nama baiknya oleh Ahmad Dhani atau seperti apa," kata Ali Lubis, Kamis (30/11).
Soal legal standing ini, kata Ali Lubis, biasanya dipertanyakan kepolisian pada saat pertama kali laporan disampaikan.
"Yang kedua soal pemenuhan unsur-unsur tindak pidana dalam Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45A ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik," imbuhnya.