Kedua pasal tersebut mensyaratkan penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian Suku, Agama, Ras dan Antargolongan.
ACTA menilai tweet tersebut bersifat umum dan tidak tendensius.
Karenanya, ACTA juga mempertanyakan suku apa, agama apa, ras apa dan golongan apa yang merasa menjadi target ujaran kebencian yang dituduhkan kepada Ahmad Dhani.
Terakhir, berdasarkan penilaian Ali Lubis, tweet tersebut tidak berisi ajakan atau provokasi untuk melakukan tindak pidana melainakan hanya menunjukkan ekpresi ketidaksukaan yang wajar.
Sebagaimana kita ketahui, jelas Ali Lubis, bahwa perbuatan menista agama adalah perbuatan pidana di Indonesia, sehingga wajar kalau Ahmad Dhani menunjukkan ketidaksukaan kepada pendukung penista agama.
"Harus dibedakan antara ketidaksukaan yang wajar dan manusiawi dengan kebencian ektrem yang provokatif," katanya.
ACTA melalui Ali Lubis pun berharap agar aparat kepolisian bisa bertindak profesional dalam menangani perkara ini agar tidak menimbulkan penilaian kurang baik dari masyarakat.
"Sikap polisi harusnya tegak lurus dalam menerapkan hukum," katanya.