Baca: SETARA Institute: Reuni Akbar 212 Ajang Meningkatkan Nilai Tawar Para Elit Politik
Kepada polisi, tersangka mengaku nekat menyerang korban karena kesal atas rekannya.
Sebelum pengeroyokan terjadi, Juliantono berkelahi dengan seorang tukang ojek bernama Ferry.
"Saat berkelahi, pelaku Juliantono kalah dan memanggil teman-temannya untuk meminta bantuan," ujar Erna.
Sekitar 15 menit kemudian, kata Erna, puluhan rekan Juliantono tiba di lokasi.
Mereka kemudian menyerang tukang ojek setempat secara brutal.
"Korban sebetulnya salah sasaran, karena saat kejadian dia sedang duduk di atas sepeda motor," jelas Erna.
Selain mengamankan Juliantono, polisi juga menyita barang bukti berupa sepucuk senjata air softgun jenis FN dan sebilah celurit milik tersangka.
Hingga Minggu (3/12/2017) sore, polisi masih mengejar pelaku pengeroyokan lainnya.
Jika tertangkap, mereka akan dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban luka dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Untuk kepentingan penyidikan, Mangatas menjalani pemeriksaan medis untuk memperoleh hasil visum.
"Korban Mangatas bekerja sebagai anggota TU Kodim 0507 Bekasi," katanya.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri
Berita ini sudah dimuat di wartakotalive.com dengan judul: Anggota TNI yang Nyambi Ngojek ini Dikeroyok 20-an Orang, Nyaris Ditembak dengan Airsoft Gun