TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Empat dari 10 orang yang ditangkap polisi dalam kasus pengeroyokan dua anggota Polsek Pondok Gede, Minggu (3/12/2017) dini hari kemarin ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Keempatnya berinisial F (20), FM (21), H (20), dan IV (18).
Kepala Unit Reskrim Polsek Pondok Gede AKP Dimas Satya Wicaksana mengatakan, keempat orang itu dinyatakan bersalah karena telah mengeroyok Iptu P Anjang dan Bripka Slamet Aji.
Hal itu terungkap dalam berita acara pemeriksaan (BAP) polisi hingga Senin (4/12/2017) siang. "Pelaku F dan FM membacok kedua petugas menggunakan celurit, sedangkan pelaku H menimpuk menggunakan batu dan tangan kosong, serta tersangka IV mengamankan tiga buah celurit," kata Dimas.
Dimas mengatakan, enam orang lainnya yang diamankan masih berstatus sebagai saksi. Keenam orang itu adalah I (20), AS (16), AO (20), R (14), IR (16), dan D (22). Meski berstatus sebagai saksi, keenam orang itu belum dibebaskan.
Polisi masih menggali keterangan mereka untuk mengungkap dua orang lagi yang masih buron. Pada Senin (4/12/2017) dini hari, kata dia, polisi telah mengamankan FM, D, dan IR di rumahnya di daerah Pondok Gede.
Sedangkan tujuh orang lainnya lebih dahulu diamankan beberapa jam pasca-penyerangan.
Baca: Jangan Lewatkan, Sore Nanti Bulan Berada Pada Titik Terdekat dengan Bumi
Berdasarkan pemeriksaan awal, kata dia, keenam orang yang diamankan ini memiliki perannya masing-masing dalam pengeroyokan itu. Namun saat diperiksa lebih dalam, mereka tidak terlibat dalam pengeroyokan itu.
Meski demikian, bila ditemukan bukti baru disertai kesaksian yang valid, tidak menutup kemungkinan mereka bakal ditetapkan sebagai tersangka.
"Untuk dua orang yang buron, mereka berada di dalam barisan saat pengeroyokan itu. Namun untuk perannya masih kita dalami," jelasnya.
Kasubag Humas Polrestro Bekasi Kota Komisaris Erna Ruswing Andari menambahkan, kondisi kedua anggota mulai membaik. Mereka masih menjalani perawatan di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
"Kondisinya membaik dan bisa dimintai keterangan oleh anggota," jelas Erna.
Selain mengamankan tersangka, kata dia, polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah celurit beserta sarungnya. Akibat perbuatannya, para tersangka bakal dijerat pasal 170 KUHP ayat 1 tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban luka dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Sebelumnya diberitakan, dua anggota Kepolisian Sektor Pondok Gede, Kota Bekasi, dikeroyok sejumlah remaja bersenjata tajam di Jalan Raya Jatimakmur, Pondok Gede, Minggu (3/12) pukul 03.30.
Korban, Iptu P Anjang (50) dan Bripka Slamet Aji (53), mengalami luka yang cukup parah di bagian betis akibat dibacok pelaku.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri