Laporan Wartawan Warta Kota Junianto Hamonangan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deni Akbar (28) tidak dapat berkutik usai ditangkap anggota Polsek Metro Penjaringan, Minggu (3/12/2017).
Deni ditangkap saat razia kendaraan bermotor yang digelar aparat berwajib karena kedapatan membawa narkotika jenis ganja.
Baca: Polisi Pulangkan Pria Terduga Penghina Habib Rizieq di Facebook, Alasannya Tidak Ada yang Lapor
Pengungkapan tersebut bermula saat Polsek Metro Penjaringan melaksanakan razia kendaraan dengan sasaran surat-surat kendaraan yang tidak lengkap di Jalan Pluit Timur Raya, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, sekira pukul 15.00 WIB.
Ketika itu pandangan pihak berwajib tertuju dengan gerak-gerik mencurigakan Deni yang mengendarai sepeda motor Honda Beat bernopol B 3206 TNA.
Baca: Jokowi Tinjau Pembangunan Infrastruktur Atasi Banjir di Kabupaten Bandung
Selanjutnya anggota di lapangan memberhentikan kendaraan yang bersangkutan dan melakukan pemeriksaan surat-surat.
"Anggota kemudian melakukan penggeledahan badan dan pada saat dilakukan, ditemukan satu paket kertas warna coklat yang di dalamnya berisi narkotika jenis ganja," kata Kapolsek Metro Penjaringan, AKBP Anwar Haidar, Senin (4/12/2017).
Mendapati temuan itu, anggota kemudian memanggil unit terkait untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap tersangka.
Baca: Fredrich Yakin KPK Akan Kalah Untuk Kedua Kalinya Dalam Praperadilan Setya Novanto
Selanjutnya Deni bersama dengan barang bukti dibawa ke Polsek Metro Penjaringan guna pengusutan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu paket kertas warna coklat yang di dalamnya terdapat narkotika jenis ganja dengan berat brutto 2,39 gram.
Pelaku melanggar Pasal 111 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berita ini sudah dimuat di wartakotalive.com dengan judul: Kedapatan Bawa Ganja, Deni Ditangkap Polisi Saat Razia Kendaraan Bermotor