TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menata ulang kawasan Pantai Utara Jakarta.
Nantinya, pembenahan di Pantai Utara Jakarta disesuaikan dengan kondisi ibu kota.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengirimkan surat kepada DPRD DKI Jakarta pada 22 November 2017.
Surat itu terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Baca: Mendagri Ungkap Tiga Kunci Sukses Selenggarakan Pilkada
"Kalau pencabutan itu suratnya sudah 22 November lalu. Jadi, kami sudah mengirimkan surat. Kami akan melakukan pengkajian lagi, karena situasi hari ini, tahun-tahun ini berbeda dengan situasi masa lalu," tutur Anies, Selasa (5/12/2017).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membangun kawasan Pantai Jakarta berdasarkan kondisi hari ini, sekarang, dan ke depan.
Untuk itu, dia perlu melihat dari sisi geopolitis, sosial, ekonomi, dan lingkungan.
Baca: KPK Bakal Kembali Periksa Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan
Menurut dia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus mempunyai rancangan yang lebih matang untuk dijadikan sebagai Perda.
"Kami melakukan pengaturan lewat Perda. Supaya perda yang dihasilkan bukan sekedar mengatur perda yang sekarang ada, tetapi justru untuk mengatur ke masa depan," tambahnya.