TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono angkat bicara mengenai Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Anies-Sandi.
Sumarsono mengatakan dalam aturan Kementrian Dalam Negeri tidak ada aturan khusus dalam mengatur jumlah anggota TGUPP.
Ia menjelaskan jumlah anggota TGUPP menjadi keputusan tetap gubernur dan harus mendapatkan persetujuan DPRD dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub).
"TGUPP adalah diskresi gubernur dan selama dewan menyetujui itu, oke. Namanya tenaga ahli bukan staf ahli dan ada standarnya. Selama itu dilakukan jumlah sekian, 74, harus ada Pergub-nya yang diubah," ungkap Sumarsono, di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (6/12/2017).
Meski menurut mantan Plt Gubernur DKI Jakarta ini, anggota yang banyak juga tidak lantas membuat pembangunan jadi lebih cepat.
"Makin banyak orangnya makin banyak pembangunannya, makin cepat apa nggak itukan teorinya. Sekarang 74 pertanyaannya dibutuhkan untuk apa, di tempatkan di mana dan tanggung jawabnya seperti apa dan deskripsinya jelas," ungkap Sumarsono.
Baca: Mendagri Harap TGUPP Anies Tidak Ganggu Kepentingan Nasional
Menurut Sumarsono, jumlah ideal anggota TGUPP adalah 45 orang.
Makin banyak anggota TGUPP, ujar pria yang akrab disapa Soni ini, rentan menimbulkan disharmoni antara TGUPP dan SKPD.
"Kalau perlu perhitungan saya, logikanya yah kalau mau jumlah sebetulnya 45. Idealnya 45 kalau kebanyakan takut terjadi disharmoni dan yang dikhawatirkan adalah bayang-bayang gubernur, bisa ke SKPD-SKPD," kata Sumarsono.
TGUPP dimulai Sejak Era Pemerintahan Gubernur Jokowi-Ahok
Sebelumnya, Kepala Biro Organisasi dan Reformasi Sekretariat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Dhani Sukma, menjelaskan terbentuknya TGUPP dimulai pada era pemerintahan gubernur Joko Widodo.
"Itu kan dalam rangka kita percepatan atau akselerasi pembangunan di DKI, sehingga perlu ada orang yang langsung berada di bawah gubernur kala itu untuk menata kebijakan publik Pemprov DKI Jakarta dan akhirnya terbentuk TGUPP," ujar Dhani di gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (21/11/2017).
Dhani mengatakan tugas utama anggota TGUPP adalah memberikan saran dan masukkan terkait kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.