TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA-- Pemerintahan Anies-Sandi membentuk Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) yang berjumlah 73 orang.
Anggaran TGUPP di draft APDB TA 2018 mencapai Rp 28 Miliar.
Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono mengatakan pembagian di 5 bidang TGUPP telah sesuai.
"Itu pembagian saja. Ya boleh, itu adalah grup-grup, silahkan. Sepertinya sudah sesuai. Kita mengisi celah-celah, outputnya bukanya perintah kepada SKPD tapi rekomendasi kepada gubernur," kata Soni, di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (6/12/2017).
Baca: Ini Kata Dirut Transjakarta Soal Petugasnya Hentikan Mobil Dewi Perssik Masuk Busway
Baca: Hendardi Nilai Marsekal Hadi Dapat Tinjau Ulang Mutasi Jabatan yang Dilakukan Jenderal Gatot
Sebelumnya, Kepala Biro Organisasi dan Reformasi Sekretariat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Dhani Sukma, menjelaskan ada 5 bidang yang akan menjadi fokus TGUPP.
Terdiri dari lima bidang nantinya. Bidang percepatan pembangunan itu sendiri, bidang pencegahan korupsi, bidang harmonisasi regulasi, bidang pengelolaan pesisir, bidang ekonomi dan pembangunan.
Sementara itu, Wakil gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahudin Uno menjelaskan nantinya tugas anggota TGUPP yang bertugas pula sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) tak akan "bertabrakan" dengan tugas pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
"Enggak. Karena (TGUPP) ini langsung ke gubernur dan wakil gubernur, SKPD punya tentunya tupoksi tersendiri dan KPI (penilaian) tersendiri," imbuhnya.
Lebih lanjut, Sandi mengatakan TGUPP dapat berasal dari kalangan PNS dan non PNS.