TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menetapkan mekanisme baru yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur mengenai uang penyelenggaraan tugas dan fungsi untuk RT dan RW.
Perubahan mekanisme ini justru bermaksud membuat pertanggungjawaban menjadi lebih baik dan melibatkan publik.
Adapun perubahan tersebut dimana sebelumnya 30.407 RT dan 2.732 RW harus melaporkan penggunanan dana bulanan kepada Pemprov DKI per tiga bulan.
Nantinya, RT dan RW hanya perlu melakukan pelaporan keuangan tersebut dalam kurun waktu per enam bulan.
Baca: Partai Golkar Gelar Pengajian Doakan Setya Novanto
Hal tersebut disampaikan Gubenur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Balaikota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (7/12/2017).
“Ke depannya, RT dan RW tersebut mencatat pengeluaran bulanan dan melaporkan kepada warga dalam musyawarah RT atau RW, minimal sekali setiap 6 bulan sekali dan ditembuskan kepada lurah,” kata Anies Baswedan.
Anies menambahkan, nantinya kelurahan akan membayarkan uang penyelenggaraan tugas dan fungsi kepada RT dan RW paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.
Penggunaan uang tersebut dicatat setiap bulannya dalam buku pengeluaran keuangan RT dan RW.
"Anggaran untuk kebutuhan transfer ada di kelurahan, maka pertanggungjawaban yang dibutuhkan adalah bukti transfer dan tanda terima bahwa uang tersebut sudah disalurkan oleh kelurahan kepada RT dan RW," papar Anies Baswedan.
Anies juga menyampaikan bahwa Ketua RT dan RW dipilih langsung oleh warganya.
Baca: Dana Parpol Naik Drastis, Ternyata Usulan DPRD DKI
Untuk itu, sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik, lanjut Anies, akan mendorong ketua RT dan RW melaporkan penggunaan keuangan atas kegiatan di kampungnya secara rutin kepada warga dan mendorong warga untuk ikut aktif memastikan ketepatgunaan dana tersebut.
"Warga juga lah yang lebih paham relevansi pengeluaran keuangan oleh RT dan RW di lingkungannya sendiri," kata Anies.