News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anies Baswedan : LPJ RT/RW Dilaporkan 6 Bulan Sekali

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Ferdinand Waskita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan, di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (7/12/2017).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menetapkan mekanisme baru yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur mengenai uang penyelenggaraan tugas dan fungsi untuk RT dan RW.

Perubahan mekanisme ini justru bermaksud membuat pertanggungjawaban menjadi lebih baik dan melibatkan publik.

Adapun perubahan tersebut dimana sebelumnya 30.407 RT dan 2.732 RW harus melaporkan penggunanan dana bulanan kepada Pemprov DKI per tiga bulan.

Nantinya, RT dan RW hanya perlu melakukan pelaporan keuangan tersebut dalam kurun waktu per enam bulan.

Baca: Partai Golkar Gelar Pengajian Doakan Setya Novanto

Hal tersebut disampaikan Gubenur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Balaikota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (7/12/2017).

“Ke depannya, RT dan RW tersebut mencatat pengeluaran bulanan dan melaporkan kepada warga dalam musyawarah RT atau RW, minimal sekali setiap 6 bulan sekali dan ditembuskan kepada lurah,” kata Anies Baswedan.

Anies menambahkan, nantinya kelurahan akan membayarkan uang penyelenggaraan tugas dan fungsi kepada RT dan RW paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.

Penggunaan uang tersebut dicatat setiap bulannya dalam buku pengeluaran keuangan RT dan RW.

"Anggaran untuk kebutuhan transfer ada di kelurahan, maka pertanggungjawaban yang dibutuhkan adalah bukti transfer dan tanda terima bahwa uang tersebut sudah disalurkan oleh kelurahan kepada RT dan RW," papar Anies Baswedan.

Anies juga menyampaikan bahwa Ketua RT dan RW dipilih langsung oleh warganya.

Baca: Dana Parpol Naik Drastis, Ternyata Usulan DPRD DKI

Untuk itu, sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik, lanjut Anies, akan mendorong ketua RT dan RW melaporkan penggunaan keuangan atas kegiatan di kampungnya secara rutin kepada warga dan mendorong warga untuk ikut aktif memastikan ketepatgunaan dana tersebut.

"Warga juga lah yang lebih paham relevansi pengeluaran keuangan oleh RT dan RW di lingkungannya sendiri," kata Anies.

Selain itu, Anies menegaskana kebijakan tersebut sejalan dengan ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 171 Tahun 2016 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga

Hal tersebut tertuang pada Pasal 45 yang berbunyi kekayaan RT dan/ atau kekayaan RW yang berupa uang dan barang inventaris harus dikelola secara tertib, transparan, tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan serta diserahterimakan oleh Ketua/Pengurus RT dan/atau Pengurus RW yang habis masa baktinya kepada Ketua RT dan/atau Ketua RW yang baru terpilih.

Anies juga menyinggung soal Peraturan Gubernur Nomor 171 Tahun 2016, Pasal 44 menyebutkan bahwa pembiayaan RT/RW tidak hanya dari Pemerintah Daerah tetapi juga bisa berasal dari iuran/swadaya warga, bantuan lain yang sah dan tidak mengikat dan usaha-usaha lain yang sah.

Sehingga, pertanggungjawaban dana RT/RW terhadap warganya adalah mencakup semua komponen tersebut.

“Mekanisme baru ini juga sesuai dengan semangat Pemprov DKI Jakarta yang ingin mengedepankan keterlibatan dan gerakan seluruh warga dalam pengelolaan dan pembangunan kota,” jelasnya.

Anies memastikan bahwa kebijakan laporan keuangan RT/RW per enam sebulan itu, akan dimulai pada tanggal 1 Januari 2018 mendatang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini