TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi yang mengawal mobil Jaguar B 12 DP milik penyanyi dangdut Dewi Perssik akan dikenakan sanksi.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra tak menerima laporan dari anggotanya yang mengawal mobil Depe - sapaan akrab Dewi Perssik.
Anggota berinisial D, ucap Halim, memberikan pengawalan atas permintaan pihak Dewi Perssik secara lisan.
"Cuma anggota ini, tidak menginformasikan ke saya," ujar Halim saat dikonfirmasi Minggu (10/12/2017).
Baca: Polda Metro Sebut Saksi Tidak Melihat Polisi Kawal Dewi Perssik Saat Terobos Busway
Anak buahnya memberikan pengawalan lantaran Dewi Perssik dan Angga Wijaya mengajukan secara lisan.
Mereka beralasan, ingin secepatnya mengantar asisten ke rumah sakit.
Tapi, karena tidak melaporkan akan memberikan pengawalan, ucap Halim, anggota D akan mendapatkan sanksi.
"Tapi tidak melapor kepada kami. Ini anggota salah. Akan kami ambil tindakan," ujar Halim.