News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gubernur Baru Jakarta

Pelanggaran, Video Rapim Pemprov DKI Tak Diunggah di YouTube

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Anies Baswedan yang ditemui usai rapat paripurna di gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (30/11/2017).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat kebijakan publik dari Universitas Padjajaran Yogi Suprayogi mengatakan, merupakan sebuah pelanggaran jika Pemprov DKI Jakarta tak lagi mengunggah video rapat pimpinan dan rapat kedinasan lainnya di akun YouTube resmi Pemprov DKI Jakarta.

Ia mengatakan, hal tersebut terjadi karena masih ada peraturan gubernur (Pergub) Nomor 159 Tahun 2016 yang mengatur terkait teknis keterbukaan publik dengan jalan mengunggah video tersebut.

"Melanggar, kalau menurut saya. Jadi ini kan kalau ada peraturan yang dibuat Pak Basuki (Ahok) kalau belum dicabut, tapi tidak diikuti, itu melanggar," ujarnya ketika dihubungi, Senin (11/12/2017).

Ia mengatakan, untuk mengubah peraturan lama, maka Anies harus menerbitkan pergub baru terlebih dahulu.

"Pasti harus bikin pergub baru dulu yang mengatur keterbukaan informasi publiknya seperti apa, lalu sejauh mana keterbukaannya. Itu kan berkaitan dengan management keterbukaan publik," kata dia.

Ia mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 yang mengatur tentang 14 kriteria pelayanan publik, salah satunya mengenai transparasi dan akuntabilitas.

Ia menjelaskan, dalam UU tersebut memang ada beberapa hal yang harus dirahasiakan pemerintah dari publik. Misalkan saja mengenai pertahanan atau kebijakan tentang persandian yang berkaitan dengan keamanan negara.

"Saya pikir kalau level Pemprov apa yang mau dirahasiain untuk negara? Kecuali misalnya kalau soal investasi yang sifatnya untuk negara," ujarnya.

Yogi menilai tak diunggahnya video rapim dan rapat kedinasan Pemprov DKI sebagai suatu kemunduran.

"Kalau menurut saya ini sebuah kemunduran, padahal kan dulu sudah akuntabel, transparan. Padahal sekarang itu dengan e-budgeting, Jakarta itu yang paling bagus transparasinya menurut saya," kata dia.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno memberikan alasan tak diunggahnya sejumlah video rapat selama pemerintahannya. Ia mengatakan, video rapat pimpinan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di masa pemerintahannya yang diunggah ke akun YouTube menimbulkan mudarat.

Banyak pihak yang menjadikan video itu sebagai meme, baik yang mendukung maupun tidak mendukung Gubernur DKI Anies Baswedan dan dirinya pada Pilkada DKI Jakarta 2017, sehingga mereka saling memprovokasi.(Sherly Puspita)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Pengamat: Pergub Ahok Belum Dicabut, Video Rapim Tak Diunggah di YouTube Pelanggaran

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini