TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasien rumah sakit dan anak-anak panti asuhan di bawah Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial DKI Jakarta terancam kelaparan pada awal tahun 2018 mendatang.
Penyebabnya, berdasarkan informasi, Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa DKI Jakarta (BPPBJ DKI) belum melelang terkait penyediaan makan rumah sakit dan panti asuhan.
Semestinya, berdasarkan kebiasaan, urusan lelang penyediaan makan rumah sakit dan panti asuhan sudah rampung di bulan Desember 2017.
Sehingga awal Januari 2018 pemenang lelang bisa menandatangani kontrak dengan SKPD terkait dan lekas menjalankan kontrak tersebut.
Sebab kontrak terkait penyediaan makan rumah sakit dan panti asuhan di tahun anggaran 2017 habis pada 15 Desember 2017.
Baca: Google Assistant Bisa Diakses di Ponsel Android Jadul
Imbasnya apabila tak dilakukan lelang dini, rumah sakit dan panti asuhan tak memiliki penyedia makanan yang baru pada awal Januari 2018.
Wakil Ketua DPRD DKI dari fraksi Gerindra, M. Taufik mengaku kaget dengan hal tersebut.
"Harusnya sudah lelang dong itu. Masa pasokan makanan di rumah sakit dan panti asuhan nanti jadi berhenti awal Januari 2018," kata Taufik ketika dihubungi Wartakotalive.com, Jumat (15/12/2017).
Menurut Taufik, Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa DKI Jakarta (BPPBJ DKI) tak perlu menunggu Raperda APBD 2018 disahkan untuk melelang terkait urusan makan rumah sakit dan panti asuhan.
"Itu kan lelang dini. Kalau lelang dini itu tak perlu tunggu Perda APBD 2018 sah," kata Taufik.
Menurut Taufik, lelang dini bisa dilakukan sejak Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD DKI 2018 disahkan pada Selasa (14/11/2017) lalu.
"Harusnya sejak KUA-PPAS disahkan pihak BPPBJ DKI bisa lekas menggelar lelang terkait penyediaan makan RS dan panti asuhan," ucap Taufik.
Taufik akan meminta pertanggungjawaban BPPBJ DKI apabila sampai terjadi kesulitan memberi makan pasien dan anak-anak di panti asuhan pada Januari 2018 nanti.
"Harus tanggungjawab itu BPPBJ sampai pasien RS tak dapat makan," ujar Taufik