TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sudah menjadi rahasia umum mendengar adanya calo di hampir semua tempat pelayanan publik.
Seperti saat Kompas.com menyambangi Kejaksaan Tinggi Negeri Jakarta Pusat yang berada di Jalan Merpati 1 RW 10, Gunung Sahari Selatan, Jakarta Pusat.
Adapun Kejari Jakarta Pusat merupakan tempat menebus atau mengambil tilang Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sebelumnya ditahan polisi karena pelanggaran lalu lintas.
Untuk menemui calo di Kejari Jakarta Pusat sangat mudah.
Mereka biasanya merangkap penjaga parkir liar di sekitar Kejari Jakarta Pusat.
Saat Kompas.com memarkirkan kendaraan tepat di seberang Kejari Jakarta Pusat, salah seorang yang sedang menarik iuran parkir mendatangi Kompas.com.
Dia menawarkan jasanya.
"Mau tebus tilangan? Mau dibantuin enggak?" kata calo itu kepada Kompas.com, Jumat (15/12/2017).
Baca: Pengendara yang Bawa STNK yang Pajaknya Belum Dibayar Tidak Bisa Ditilang, Ini Alasannya
Mendengar itu, Kompas.com langsung menanyakan berapa tarif yang harus dibayar, jika ingin menebus SIM C (motor).
"Tergantung pasalnya, kalau 1 pasal Rp 250.000 terima beres," ucapnya sambil berbisik.
Namun, menurut dia, harga 1 pasal dan ongkos jasanya dihargai Rp 250.000.
"Biasanya kalau ambil (SIM) sendiri kan (menebus) Rp 70.000-100.000 kalau motor. Nah kita kan harus bagi sama 'orang dalam' juga," tutur calo tersebut.
Calo yang menetap di Gang Kran Kemayoran ini mengatakan, dia harus bekerja sama dengan "orang dalam", agar proses penebusan tilang menjadi lebih cepat.