TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Pasangan suami istri (Pasutri) Tumidi, 40, dan Paulina, 30, mencuri pakaian di Mall Matahari Cito Jalan A Yani juga dilakukan berdua.
Tak tanggung-tanggung ulah yang dilakukan pasutri asal Kelurahan Mentikan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto ini.
Sebanyak 30 baju dijarah tersangka yang nilainya sekitar 9 juta.
Baca: Membuat Resah Warga, Petugas Tangkap 50 Kucing Liar di Penjaringan
Namun ulah keduanya yang kemaruk itu, akhirnya mengantarkan pasutri ini mendekam di tahanan Polsek Gayungan, Polerstabes Surabaya.
Kapolsek Gayungan Kompol A Lukito, menjelaskan pencurian yang dilakukan kedua tersangka dilakukan secara estafet.
Modusnya, tersangka Tumidi yang pernah ditangkap Polsek Tegalsari dan diganjar hukuman 5 bulan penjara pura-pura mencoba baju di ruang ganti.
Ketika mencoba baju ini, Tumidi yang ditemani Paulina (istrinya yang tengah hamil 3 bulan), mengambil 5 potong baju.
Tapi, dari lima potong baju itu yang dikembalikan hanya satu potong dan empat potong dimasukkan tas Paulina.
Baca: Bali United Punya Tiga Singa di Lini Depan
Apalagi kondisi perut tersangka yang kelihatan membuncit dipakai untuk menutup ulahnya.
"Tersangka Paulina sebenarnya sudah membawa 16 potong baju keluar dan ditaruh di mobil. Tapi setelah membawa 14 potong baju berikutnya ditangkap petugas yang ada di pintu keluar," ujar Kompol A Lukito, Selasa (12/12/2017).
Aksi tersangka tergolong pandai, karena telah mempelajari situasi dan kode keamanan pada pakaian.
Baju yang dijarah tersangka, semuanya tidak ada pengamannya dan baju yang dipilih rata-rata harganya Rp 300.000 ke atas.