News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tolak Pinjamkan Korek Api, Tukang Nasi Goreng Jadi Sasaran Amukan Pemuda

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mujiyono (29), tukang nasi goreng, dianiaya oleh SM (29) dan AN (27), hanya karena tidak meminjamkan korek api.

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Malang nian nasib Mujiyono (29). Tukang nasi goreng ini dianiaya hanya karena tidak meminjamkan korek api kepada pelaku.

Ada dua pelaku yang tega menghajar lelaki berusia 29 tahun ini, yakni SM (29) dan AN (27).

Insiden penganiayaan tersebut berlangsung di Jalan Cendrawasih, Ciputat, Tangerang Selatan, Jumat (15/12/2017). Para pelaku sudah diamankan oleh petugas.

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander menjelaskan, kedua tersangka kesal karena tidak dipinjami korek api oleh korban, untuk menyalakan rokok.

"Mereka sempat marah-marah saat tidak dipinjami korek, malah disuruh nyalain rokok di bara api bekas bakar ayam," ungkap Alex di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat (15/12/2017).

Setelah disuruh menyalakan rokok di bara api, pelaku cekcok dengan korban.

"Setelah menyalakan rokok, mereka balik lagi ke korban bawa besi dari bawah bakaran ayam, lalu korban dipukul oleh pelaku," ucapnya.

Baca: Perakit Bom Ponsel yang Meledak di Warung Akhirnya Tertangkap

Kedua tersangka yang bekerja di toko handphone di wilayah Ciputat ini mengaku, sebelum beraksi, mereka sempat menenggak minuman keras terlebih dulu, sehingga emosinya tersulut.

Menurut Alex, saat ini korban masih dirawat di rumah sakit untuk perawatan lebih lanjut. Pelaku juga langsung dites urine untuk mengetahui menggunakan narkoba atau tidak, ternyata hasilnya nihil. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP.

"Ancaman hukumannya lima tahun kurungan penjara," kata Alex. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini