TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Pemprov DKI Jakarta Yani Wahyu membantah pihaknya kecolongan terkait Diskotek MG Internasional yang diduga salahi aturan menjadi pabrik pembuatan sabu.
Saat ditemui di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, usai rapat pimpinan, Yani mengatakan pihaknya telah lama melakukan penyelidikan pada tempat hiburan itu.
Ia menjelaskan selama ini pihaknya belum menemukan barang bukti.
"Sebetulnya itu kan sudah dilakukan penyelidikan sudah lama. Nah pas timingnya saja yang pas. Maka kemarin pas sekali BNN dan kepolisian menggerebek," ujar Yani.
Lebih lanjut, ujar Yani, Diskotek MG memang telah dicurigai sebagai tempat peredaran narkotika sejak lama.
"Iya, tempat-tempat yang memang kita curigai," ucap Yani.
Baca: Begini Proses Transaksi Narkoba Khusus Member di Diskotek MG
Saat dihubungi, Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Edy Junaedi mengatakan hari ini pihaknya akan melakukan pencabutan resmi pada Tanda Daftar Usaha Pariwista (TDUP) Diskotek MG.
Ia menambahkan saat ini PTSP masih berkordinasi dan menunggu rekomendasi dengan pihak Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemprov DKI.
"Ya hari ini kemungkinan akan dicabut izinnya. Saya sudah kordinasi dengan Disparbud. Mereka kirim rekomendasi hari ini," melalui pesan singkat, Senin (18/12/2017).
Diketahui pada Minggu dini hari (17/12/2017) BNN melakukan kegiatan operasi gabungan BNN yang dipimpin oleh Kepala BNN Komisaris Jenderal Budi Waseso dengan kekuatan 56 personil.
Dari operasi itu BNN menemukan berbagai narkotik dan obat-obatan terlarang serta dugaan adanya pabrik pembuatan obat terlarang di lantai 2 dan lantai 4 Diskotek MG.