News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Ringkus Mantan Pesepak Bola Persebaya Asal Kroasia

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta (kanan).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya meringkus mantan pemain sepak bola asal Kroasia, Vedran Muratovic (34).

Vedran pernah diikat kontrak oleh Persebaya pada 2012 dan di Serawak FC pada tahun 2012 lalu.

Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya meringkus Vedran karena membobol data nasabah bank dengan modus skimming.

Baca: Hadapi Media, Sandiaga Ibaratkan Dirinya dan Anies Seperti Sedang Bermain Badminton

Vedran diringkus bersama tiga WN Bulgaria berinsial LS (33), MVY (40) dan MIM (33).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta menerangkan, komplotan ini, kerap menggunakan data orang lain melalui alat pemindah data.

"Sehingga ATM yang palsu ini dipakai untuk ambil uang," ujar Nico di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (18/12/2017).

Baca: Jumat Pekan Ini Diprediksi Jadi Puncak Kepadatan Lalu Lintas Jelang Libur Natal dan Tahun Baru

Kasus terungkap, setelah pihak Polda Metro Jaha mendapat laporan dari nasabah yang merasa uang berkurang tak wajar. Data diambil dari luar negeri. Kemudian, komplotan ini, mengeksekusinya di Indonesia.

Komplotan ini sudah beraksi selama dua bulan. Mereka menggasak uang ratusan juta dari rekening para korbannya.

Baca: Wakapolri: 7 Mantan Anggota ISIS Balik ke Indonesia

"Usai ambil data dari luar, mereka pindah ke kartu ATM kosong ini, ada alatnya dan komputernya, termasuk nomor pinnya," ujar Nico.

Atas perbuatannya, mereka terancam dijerat Pasal 263 KUHP dan atau 363 KUHP dan atau Pasal 46 Jo Pasal 30 dan Pasal 47 Jo Pasal 31 Ayat (1) & (2) UU RI No 19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 3, 4, dan 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini