News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Peredaran Narkoba

Penggerebekan Pabrik Narkoba di Apartemen Green Lake Sunter Berawal dari Aduan Warga

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polri mengungkap peredaran narkoba di Apartemen Green Lake Sunter

Apabila kembali terbukti ditemukan peredaran narkoba, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menutup tempat-tempat hiburan itu.

Saat ini, keempat diskotek tersebut baru diberi satu kali peringatan keras.

"Betul, ditemukan narkoba. Baru peringatan, peringatan keras pertama," kata Ujang.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengemukakan sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Jakarta yang dicurigai menjadi tempat peredaran narkoba dan telah mendapatkan peringatan keras.

"Ada juga beberapa nama di sini, Illigals, Tematik, Golden Crown, Classic, B'Fashion Club, Happy Puppy, Travel, New Monggo Mas, Bandara, Kota Indah dan Top 1," kata Sandi, Selasa (19/12/2017) lalu.

Sandi meminta sejumlah THM ini segera berbenah diri sebelum nantinya diterbitkan surat teguran hingga pencabutan izin usaha.

Selain 3 diskotek yang diberi peringatan keras, ada diskotek yang telah ditutup Pemprov DKI karena peredaran narkoba, yakni Stadium, Mille's, Diamond, dan diskotek MG.

Kepala Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta Maria Sorlury mengungkapkan, BNNP DKI memang menemukan indikasi peredaran narkoba di beberapa diskotek atau tempat hiburan malam lainnya.

Adanya dugaan peredaran narkoba itu diketahui dari hasil tes urine pengunjung.

"Sebagai contoh Diamond, B'Fashion, Tematik, Exotic, Puja Sera. Puja Sera itu positif pengguna narkoba, udah dua kali, tapi enggak ada barang bukti, bagaimana mau ditutup," kata Maria saat dihubungi terpisah.

Namun tempat hiburan malam lainnya tidak ditemukan cukup bukti apakah terdapat peredaran narkoba di dalamnya.

Sebab, pengunjung yang positif narkoba belum tentu mendapat barang haram itu dari dalam tempat hiburan malam tersebut.

Jadi, sejauh ini baru empat diskotek yang mendapat peringatan. (tribunnews/kps/fah/rin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini