Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Theo Jonathan Simon Laturiuw
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menghentikan pemberian izin pendirian tower provider mulai Rabu (20/12/2017).
Hal itu buntut penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Pemprov DKI yang tak pernah menarik biaya sewa lahan aset dari perusahaan provider.
Baca: Pemuda di Bogor Meregang Nyawa di Depan Masjid Setelah Diserang Sekelompok Orang
Pemprov DKI menghentikam pemberian izin lewat surat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI Jakarta tanggal 20 Desember 2017.
Dalam surat itu tertulis, untuk sementara Dinas PMPTSP tidak menerima dan memproses izin Bangunan Pelengkap Tiang Mikro Selular sampai dengan tanggal 31 Maret 2018.
Kepala Dinas PMPTSP Edy Junaedi menjelaskan, moratorium dilakukan menindaklanjuti hasil rapat pimpinan bersama Gubernur, beberapa waktu lalu.
Baca: Seorang Pria Diikat Lalu Diseret Warga Dari Dalam Masjid, Diduga Pencuri Mobil
Tak hanya itu, pihaknya juga akan mengaudit pemberian izin itu.
"Kita akan audit bersama dengan BPAD (Badan Pengelola Aset Daerah) terhadap izin yang sudah diberikan," ucap Edy.
Kepala BPAD DKI Jakarta, Achmad Firdaus, menjelaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas PMPTSP terkait data perizinan tower provider di Jakarta.
Dari data itu akan diinventarisir lokasi-lokasi aset Pemprov yang berdiri tower provider.
Baca: Ahok Tak Mau Lagi Gabung Partai Politik, Keinginan PDIP Kandas
"Permasalahannya kan mereka menancap tower tidak dengan perjanjian kerjasama sewa (PKS). Kami akan gali karena ini kan potensi untuk memberikan kontribusi daerah cukup besar, " ujar Firdaus.