News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penataan PKL Tanah Abang Dinilai Melanggar Hukum

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pedagang kaki lima (PKL) menggelar dagangannya di Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta, Jumat (22/12/2017). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup Jalan Jatibaru Raya atau depan Stasiun Tanah Abang mulai pukul 08.00 hingga 18.00 WIB, penutupan tersebut guna penataan kawasan Tanag Abang dengan menyediakan ruang berjualan bagi para PKL di satu jalur khusus. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Laboratorium Transportasi Unika Soegijapranata Semarang Djoko Setijowarno menilai kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memfasilitasi pedagang kaki lima ( PKL) berjualan di Jalan Jatibaru, Stasiun Tanah Abang, melanggar undang-undang.

"Di dalam Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan terdapat ketentuan pidana yang sangat tegas, yakni 18 bulan penjara atau denda Rp 1,5 miliar bagi setiap orang yang sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dan trotoar," jelas Djoko dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (23/12/2017).

Djoko juga menjelaskan, orang yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan bisa dikenakan denda Rp 250.000 sesuai dengan Undang Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 275 ayat (1) jo pasal 28 ayat (2).

Tak hanya itu, seseorang juga bisa dihukum jika melanggar fungsi trotoar seharusnya. Di dalam UU Nomor 29 Tahun 2002 tersebut dijelaskan bahwa tidak ada yang bisa menjadikan badan jalan dan trotoar sebagai tempat parkir dan usaha dalam bentuk apa pun.

"Dari peraturan-peraturan tersebut, dapat disimpulkan bahwa tindakan PKL berjualan di jalan dan trotoar merupakan perbuatan yang melanggar hukum," imbuh Djoko.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno memperbolehkan PKL yang biasa berdagang di atas trotoar Stasiun Tanah Abang untuk berjualan di Jalan Jati Baru Raya, dekat Stasiun Tanah Abang.

Dalam konsep penataan Pasar Tanah Abang jangka pendek ini, dua jalur yang ada di depan Stasiun Tanah Abang ditutup sejak pukul 08.00 WIB hingga 18.00 WIB.

Satu jalur digunakan untuk PKL dan satu jalur lainnya digunakan untuk transjakarta. Para PKL disediakan tenda secara gratis tanpa dipungut retribusi.

Berita Ini Sudah Dipublikasikan di Kompas.com, dengan judul: Pengamat Transportasi Nilai Penataan PKL Tanah Abang Melanggar Hukum

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini