News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pedagang Kaki Lima di Jakarta

Daftar Peraturan yang Diacuhkan Anies Baswedan demi PKL Tanah Abang

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pedagang kaki lima (PKL) menggelar dagangannya di Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta, Jumat (22/12/2017). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup Jalan Jatibaru Raya atau depan Stasiun Tanah Abang mulai pukul 08.00 hingga 18.00 WIB, penutupan tersebut guna penataan kawasan Tanag Abang dengan menyediakan ruang berjualan bagi para PKL di satu jalur khusus. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberikan izin sebanyak 400-an Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk berjualan di badan jalan depan Stasiun Tanah Abang, Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Namun, kebijakan tersebut justru melanggar beberapa aturan. Seperti yang diungkapkan oleh Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah.

 “Kebijakan program tersebut kurang tepat dan perlu dikaji ulang. Meskipun gubernur boleh menetapkan daerah atau lokasi untuk PKL, tetapi hal itu bertabrakan dengan peraturan perundang-undangan,” jata Trubus ketika dihubungi, Senin (25/12/2017).

Karena, lanjutnya, keberadaan PKL yang berjualan dengan menutup jalan akan mengganggu fungsi jalan.

Hal yang perlu dipertimbangkan dengan program itu, kata Trubus, akan menimbulkan permasalahan baru yang lebih kompleks.

“Misalnya ada kemungkinan PKL di tempat-tempat lain, seperti pasar gembrong, pasar Jatinegara, dan lainnya akan menuntut perlakuan yang sama. Kebijakan tidak boleh mengistimewakan pasar Tanah Abang,” jelasnya.

Tak hanya itu, hal tersebut juga akan menimbulkan kecemburuan pedagang lain, misalnya pedagang di blok G.

Baca: Dari Mako Brimob Ahok Tulis Kartu Ucapan Natal, Begini Isinya

Di mana seharusnya Pemprov perlu mengoptimalkan kios-kios yang masih kosong di Blok G.

“Yaitu dengan menambah fasilitas yang lebih baik, atau memberi diskon sewa kios di blok G. Sehingga pedagang mampu berusaha lebih baik,” ujarnya.

Aturan yang Dilanggar atas Kebijakan Gubernur DKI mengizinkan PKL Berjualan di Badan Jalan

1. Pasal 28 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dijelaskan:

(1) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan.

  2) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1).

2. Pasal 63 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dicantumkan:

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini