TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya (PMJ) melakukan penyesuaian pelayanan Samsat di jajaran Polda Metro Jaya (PMJ).
Yaitu terkait dengan hari libur Natal, cuti bersama, dan Tahun Baru yang telah ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
“Kami lakukan penyesuaian pelayanan Samsat sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017 ditetapkan pada tanggal 26 Desember 2017 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal. Serta libur Tahun Baru pada 1 Januari 2018,” kata Kombes Pol Halim Pagarra, Dirlantas Polda Metro Jaya (PMJ) ketika dihubungi Senin (25/12/2017).
Berikut jadwal pelayanan Samsat di Jajaran PMJ:
Baca: Daftar Peraturan yang Diacuhkan Anies Baswedan demi PKL Tanah Abang
1. Pelayanan Samsat jajaran Polda Metro Jaya ditiadakan pada hari Senin dan Selasa tanggal 25 dan 26 Desember 2017.
2. Pelayanan Samsat jajaran Polda Metro Jaya dibuka kembali seperti biasa pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2017.
3. Pelayanan Samsat DKI Jakarta dan Banten (Serpong, Cikokol, Ciledug dan Ciputat) jajaran Polda Metro Jaya tetap dibuka pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2017 mulai jam 08.00 s.d. 10.00 WIB.
4. Pelayanan Samsat Jawa Barat (Bekasi Kota, Bekasi Kabupaten, Depok dan Cinere) jajaran Polda Metro Jaya ditiadakan pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2017
5. Pada tahun 2018 pelayanan Samsat jajaran Polda Metro Jaya (wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten) dibuka kembali pada hari Selasa tanggal 2 Januari 2018
6. Bagi kendaraan bermotor seri nomor register “B” (wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten) yang jatuh tempo pada tanggal 24, 25 dan 26 Desember 2017 tidak dikenakan sanksi hingga dilakukan proses pengesahan/perpanjangan STNK dan pembayaran pajak kendaraan bermotor dimaksud pada tanggal 27 Desember 2017.
7. Bagi kendaraan bermotor seri nomor register “B” (wilayah Jawa Barat) yang jatuh tempo pada tanggal 30 Desember 2017 tidak dikenakan sanksi hingga dilakukan proses pengesahan/perpanjangan STNK dan pembayaran pajak kendaraan bermotor dimaksud pada tanggal 2 Januari 2018
8. Bagi kendaraan bermotor seri nomor register “B” (wilayah DKI Jakarta dan Banten) yang jatuh tempo pada tanggal 31 Desember 2017 tidak dikenakan sanksi hingga dilakukan proses pengesahan/perpanjangan STNK dan pembayaran pajak kendaraan bermotor dimaksud pada tanggal 2 Januari 2018