Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Mohamad Yusuf
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jumlah personel Polda Metro Jaya (PMJ) yang melakukan pelanggaran diberikan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sepanjang 2017 sebanyak 43 anggota.
Puluhan anggota tersebut dipecat sebagai anggota polisi karena melakukan tindakan indisipliner.
“Di bidang pembinaan tahun ini, memecat anggotanya PTDH sejumlah 43 orang. Ini terdiri dari berbagai kasus yang indispliner, etika, bahkan pidana."
"Bahkan ada yang melakukan pencurian, pembunuhan, maupun penggunaan narkoba,” kata Irjen Pol Idham Azis, Kapolda Metro Jaya, saat Jumpa Pers Akhit Tahun 2017 PMJ, di Balai Kota, Jalan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (30/12/2017).
Bahkan, lanjutnya, jumlah tersebut meningkat dari tahun sebelumnya. Dimana hanya sebanyak 36 orang yang PTDH. Atau meningkat sebesar 29,80 persen.
Baca: Kasus Narkoba di Jakarta Pusat Meningkat, Kejahatan Menurun
Baca: Rampcheck Kementerian Perhubungan Temukan Bus Tidak Laik Jalan Dipakai Angkut Wisatawan Thailand
“Namun dibalik itu komitmen reward and punishment terus digalakkan. Sebagian besar ada yang kami reward. Kami berikan dia sekolah,” kata Idham.
Selain itu pihaknya juga memberikan jabatan kepada anggota yang berprestasi. Untuk menjadikan motivasi bagi personel lainnya.
“Saya tegaskan bahwa konsistensi pimpinan terhadap reward and punishment digalakkan,” jelasnya.
Penulis: Mohamad Yusuf